Kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. ANGIN RIBUT yang
beralamat di Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung .
Selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai Pihak Pertama.
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. ANGIN RIBUT.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang
dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk
melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas
kegiatan operasional Pengembangan Teknologi.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. ANGIN RIBUT
Pihak kedua selaku Pengelola PT. ANGIN RIBUT bertanggung jawab atas
operasi PT. ANGIN RIBUT sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.
Kehadiran Pengelola PT. ANGIN RIBUT minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak
pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT.
ANGIN RIBUT.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. ANGIN RIBUT adalah fungsi dan tanggung
jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu
juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2. Tunjangan hari raya sebesar satu kali
gaji.
3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku
pada saat PT. ANGIN RIBUT sudah berjalan (operasional).
4. Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan
ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. ANGIN RIBUT dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola
PT. ANGIN RIBUT, maka wajib mengadakan PT. ANGIN RIBUT baru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua
belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal
lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan
secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. ANGIN RIBUT diterima oleh Pemilik
PT. ANGIN RIBUT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau
kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Sudirman Sudarmanto
PIHAK I PIHAK II
SAKSI PIHAK I
Saksi I
Saksi II
( Dono ) ( Doni )
SAKSI PIHAK II
Saksi I
Saksi II
( Dina ) (
Dani )
Terimakasih sangat membantu sekali. Saya sukaa sekali :)
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjungannya ^_^
ReplyDelete