Tuesday

MAKALAH TUJUAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Salah satu sistem yang dipergunakan dalam menegakkan norma atau kaedah yang merupakan kesepakatan bersama, agar dapat menjadi pedoman hidup adalah adanya suatu lembaga peradilan. Pada awal perkembangannya digunakan hanya sekedar untuk menegakkan kepastian hukum. Hal ini dianggap penting bukan hanya untuk mewujudkan satu kehidupan masyarakat yang teratur, tetapi lebih merupakan suatu syarat mutlak bagi terbentuknya suatu organisasi kehidupan yang dapat menjamin adanya suasana kehidupan yang aman dan tenteram.

Perkembangan kehidupan masyarakat ke arah suatu bentuk kehidupan yang lebih maju, menghendaki bukan hanya sekedar penegakan kepastian hukum belaka, tetapi masyarakat yang telah secara sadar memahami bahwa dalam pola hidup bermasyarakat, penegakan hukum bukan hanya sekedar kepastian hukum yang dapat membawa ketenteraman dan kedamaian, tetapi penegakan hukum itu memerlukan pula upaya penegakan keadilan dan kegunaan (Satjipto Rahardjo, 1996;19) atau kemanfaatan (Sudikno Mertokusumo, 1993; 1), sebab menumbuhkan keadilan hukum di kalangan masyarakat itu akan berarti tidak terjadinya kesewenang-wenangan antara individu yang satu dengan yang lain.

Demikian pula dengan menegakkan kegunaan / kemanfaatan hukum akan membawa kepada suatu suasana aman, tertib dalam kehidupan suatu masyarakat. Kehidupan masyarakat tersebut yang kemudian berkembang menjadi suatu negara, tentunya lebih memerlukan suatu perangkat peraturan formal yang akan menjadi alat pengatur kehidupan warga negara, yang dalam hal ini dalam rangka penegakan norma-norma kehidupan, memerlukan perangkat khusus guna penegakan hukumnya, yang dimulai dengan penyediaan aturan yang akan dipedomani, kemudian ditetapkan penegak hukumnya, dilengkapi dengan sarana atau fasilitas penegakan hukum, yang dengan ketiga unsur ini, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan dasar warga negara dalam bidang penegakan hukum akan dapat terwujud.



B. Rumusan Masalah


Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya yaitu; Apakah tujuan hukum itu ?














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A. Landasan Teori

Kehendak rakyat Indonesia dalam penegakan hukum ini tertuang dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya.

Sebagai upaya pemenuhan apa yang menjadi kehendak rakyat ini, dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan tujuan agar penegakan hukum di Negara ini dapat terpenuhi. Salah satu pasal dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1970 yang berkaitan dengan masalah ini, adalah pasal 3 ayat (2) berbunyi; Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila.


B. Kajian Yuridis Normatif

Secara yuridis normatif, apa yang selama ini dijalankan oleh para hakim di negara Republik Indonesia ini dan telah menjadi wacana diskusi baik di kalangan para penegak hukum itu sendiri maupun oleh kalangan masyarakat pendamba keadilan, sebab bukan rahasia lagi, bahwa sanya harapan umumnya masyarakat yang memasukkan perkaranya ke Pengadilan adalah untuk memperoleh keadilan. Tapi kenyataannya bukanlah keadilan yang diperoleh, melainkan sekedar kepastian hukum secara normatif belaka.

Berkaitan dengan hal ini, menarik untuk disimak sinyalemen yang dikemukakan oleh Achmad Ali (1999;200) bahwa di kalangan praktisi hukum, terdapat kecenderungan untuk senantiasa melihat pranata peradilan hanya sekedar sebagai pranata hukum belaka, yang penuh dengan muatan normatif, diikuti lagi dengan sejumlah asas-asas peradilan yang sifatnya sangat ideal dan normatif, yang dalam kenyataannya justeru berbeda sama sekali, dengan penggunaan kajian moral dan kajian ilmu hukum (normatif), pengadilan cenderung dibebani tanggung jawab yang teramat berat dan nyaris tak terwujudkan, misalnya yang terkandung di dalam semboyan-semboyan yang sifatnya bombastis seperti; pengadilan adalah the last resort bagi pencari keadilan, pengadilan adalah ujung tombak keadilan dan seterusnya.

Sinyalemen ini dapat terjadi tidak lain oleh karena hakim-hakim yang ada sekarang ini tidak mampu melepaskan diri dari belenggu normatif yang telah berakar dalam sistem peradilan ini.
Achmad Ali (1999; 30) mengemukakan; di dunia peradilan pengaruh pandangan positivis melahirkan aliran legis, di mana hakim hanya dipandang sekedar sebagai terompet undang-undang sebagai bouche de la loi saja.


C. Kajian Sosiologi Hukum

Sebagai pengantar memasuki kajian sosiologi hukum ini, terlebih dahulu perlu ada kesepakatan mengenai apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum, sehingga dengan pemahaman ini akan mudah mengikuti bahasan selanjutnya.

Soerjono Soekanto (1997;20) mengungkapkan bahwa; Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya.

Berdasarkan dengan pendapat tersebut, dipahami bahwa sosiologi hukum adalah salah satu ilmu pengetahuan yang memfokuskan kajiannya pada kenyataan sosial dengan mempergunakan sudut pandang hukum.

Bismar Siregar (1989; 33) mengatakan bahwa; seandainya terjadi dan akan terjadi benturan bunyi hukum antara apa yang dirasakan adil oleh masyarakat dengan apa yang disebut kepastian hukum, jangan hendaknya kepastian hukum dipaksakan dan rasa keadilan masyarakat dikorbankan.

Tentang kepastian hukum ini, menurut beliau KUHAP ternyata lebih menitik beratkan kepada kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa dari penegakan keadilan itu. Selanjutnya, camkan pula apa yang dimaksud dengan hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat, yakni tiada lain agar hakim lebih peka terhadap perasaan hukum dan rasa keadilan yang berguna dalam masyarakat. Singkatnya hakim tidak boleh terasing dari masyarakat.

Di sinilah persoalannya, karena dalam kenyataannya masih banyak kalangan penegak hukum khususnya para hakim tidak peduli dengan apa yang terjadi di lingkungan nya, demikian pula dengan sikap mengabaikan hal-hal yang menjadi adat kebiasaan masyarakat.














BAB III
PEMBAHASAN


A.Tujuan Hukum Dalam Penegakan Hukum

Menurut Soerjono Soekanto (1993; 5) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu, adalah sebagai berikut;
· Faktor hukumnya sendiri.
· Faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
· Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
· Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
· Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Hakim sebagai penegak hukum menurut pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 bahwa; Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dalam penjelasan pasal ini dikatakan; di dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit) (Sudikno Mertokusumo, 1991; 134).

Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku, sehingga pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang, meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Inilah yang diinginkan oleh kepastian hukum.

Kepastian hukum sebagai perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat.

Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat Jangan sampai justeru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.

Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum hendaklah keadilan diperhatikan. Jadi dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil. Tetapi hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Contohnya bahwa barangsiapa yang mencuri harus dihukum, jadi setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Akan tetapi sebaliknya keadilan itu bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Seperti adil menurut Si Anton belum tentu adil menurut Si Dono.

Di dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Meskipun dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut, namun harus berusaha ke arah itu, karena ketiga unsur itulah merupakan tujuan hukum yang akan ditegakkan dalam masyarakat.


B. Tujuan Hukum Dalam Penemuan Hukum

Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang berwewenang untuk itu yang diberi tugas untuk melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. (Sudikno Mertokusumo, 1991; 136).

Proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit. Sementara orang lebih suka menggunakan pembentukan hukum dari pada penemuan hukum, oleh karena istilah penemuan hukum memberi sugesti seakan-akan hukumnya sudah ada. Namun harus diketahui bahwa dalam istilah pembentukan hukum oleh hakim sama saja kalau dikatakan penemuan hukum oleh hakim. Sedang pembentukan hukum oleh suatu lembaga yang berwewenang itu disebut pembentukan hukum.

Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, hakim ini dianggap mempunyai wibawa, begitu pula ilmuan hukum mengadakan penemuan hukum. Hanya kalau hasil penemuan hukum oleh hakim adalah hukum,sedang hasil penemuan hukum oleh ilmuan hukum bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Sekalipun yang dihasilkan itu bukanlah hukum, namun di sini digunakan istilah penemuan hukum juga oleh karena doktrin ini kalau diikuti dan diambil alih oleh hakim dalam putusannya, itu juga akan menjadi hukum.

Dalam rangka itu, sebagai upaya mengkaji putusan hakim dengan mempergunakan optik sosiologi hukum, akan didasarkan pada pendapat beberapa pakar sosiologi hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Alvin S.Johnson (1994;10-11) yang mengutip pendapat Dean Rescoe Pound yang mengutarakan bahwa; besar kemungkinan kemajuan yang terpenting dalam ilmu hukum moderen adalah perubahan pandangan analitis ke fungsional. Sikap fungsional menuntut supaya hakim, ahli hukum dan pengacara harus ingat adanya hubungan antara hukum dan kenyataan sosial yang hidup, dan tetap memperhatikan hukum yang hidup dan bergerak, sebab biang ketidak adilan adalah konsep-konsep kekuasaan yang sewenang-wenang, sebagaimana yang dinyatakan oleh hakim Benjamin Cardozo, ia melukiskan pembatasan logikanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sosiologis yang terjadi dalam proses pengadilan dewasa ini. Keterangan yang dimaksudkan sebelumnya telah dilancarkan oleh hakim O.W.Holmes, bahwa kehidupan hukum tidak berdasarkan logika, melainkan pengalaman. Pengalaman nyata dari kehidupan sosial yang tidaklah mungkin diabaikan dalam setiap proses Pengadilan, jika tidak menginginkan proses tersebut sebagai permainan kata-kata. (Georges Gurvitch, 1996; 2).

Hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan atau pikirannya sendiri. Dalam penemuan hukum yang otonom ini hakim memutus menurut apresiasi pribadi. Di sini hakim menjalankan fungsi yang mandiri dalam penerapan undang-undang terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dalam hal ini hakim diharapkan mampu mengkaji hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat. Karena terkadang peristiwa konkrit yang terjadi itu, tidak tertulis aturannya dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat mengharapkan bahwa hakim di dalam menjatuhkan putusan hendaklah memenuhi tiga unsur tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagaimana halnya pada penegakan hukum.














BAB IV
P E N U T U P


A. Kesimpulan

Dari uraian-uraian di atas dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai kepada kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta keadilan, baik dalam rangka penegakan hukum maupun dalam penemuan hukum.


B. S a r a n

Diharapkan kepada para penegak hukum bahwa di dalam proses pembentukan hukum dan proses penemuan hukum agar dapat mengkaji dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, agar dapat tercapai tujuan hukum.


















DAFTAR PUSTAKA


Achmad Ali. 1999. Pengadilan Dan Masyarakat. Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin. Ujung Pandang.
Alvin S.Johnson. 1994. Sosiologi of law. Penerjemah; Rinaldi Simamora,S.H. Cet.I. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Bismar Siregar. 1989. Bunga Rampai Karangan Tersebar 1. Cet.1. Rajawali. Jakarta.
Georges Gurvitch. 1996. Sosiologi Hukum. Penerjemah; Sumantri Mertodipuro dan Moh.Radjab. Cet.V. Bhratara. Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 1996. Ilmu Hukum. Cet.IV. PT.Citra Aditya. Bandung.
Soerjono Soekanto. 1993. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
. Sudikno Mertokusumo, dan A.Pitlo. 1993.Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti. Yogyakarta.
----------. 1991. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty. Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Komentar!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Posting Populer